Tangkap Buron Kasus Narkoba, Polisi Sita 0,15 Gram Sabu

img
Tersangka JA dan sepeda motor yang disita polisi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, menangkap pria berinisial JA (32), buron kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang juga residivis kasus serupa.

Kasat Reskrim, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan, JA, warga Kelurahan Menggala Kota, ditangkap pada Ahad, 11 Agustus 2024.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik berbentuk L, pipet yang ujungnya runcing, korek api gas, tas selempang warna hijau muda, handphone merek Vivo warna gold, dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa plat nomor.

"Hari Minggu (11-8-2024), sekitar pukul 00.17 WIB, petugas kami menangkap DPO (buronan) tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan gasak narkoba. Ia ditangkap saat sedang berada di Hotel Mega Rahman, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," kata Yofi Haryadi, Selasa 13 Agustus 2024.

Pelaku yang ditangkap petugas, selain masuk DPO, juga merupakan pengedar sabu yang sudah lama dicari oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang dan sering bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

"Untuk diketahui, bahwa pelaku JA ini merupakan residivis tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, DPO kasus narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Yofi. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos