Tanpa Koalisi, PDIP-Golkar-PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung

img
Pilkada Serentak 2024.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20-8-2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut," bunyi salah satu putusan dari MK tersebut.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Parpol Nonparlemen di Lampung Berpeluang Bangun Poros Baru

Berdasarkan data yang dihimpun, daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih, sehingga parpol harus meraih suara sah 7,5 persen jika ingin mengusung calon sendiri. 

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 terdapat 18 parpol yang ikut kontestasi. Hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi parlemen yaitu Gerindra 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, PKS 7 kursi atau 93,75 persen suara sah.

Jika melihat peta rekomendasi di pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Gerindra dengan perolehan suara sah 18,56 persen telah rekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Kemudian, PKB dengan 11,42 persen juga merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal. Sementara, PKS dengan perolehan 7,84 persen juga usung RMD. Lalu Demokrat dengan 7,34 persen juga rekomendasikan RMD. Kemudian NasDem 9,76 persen juga merekomendasikan RMD.

Tersisa PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung. 

Tapi, usai terbit putusan MK, partai banteng yang telah memeroleh 16,89 persen suara sah, sehingga bisa mengusung calon sendiri.

Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Partai ini meraih 13,33 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Begitupula dengan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. Partai ini memperoleh 8,60 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, dari putusan MK itu seharusnya KPU RI segera mengeluarkan PKPU terbaru.

"Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan," kata dia.

"Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya," jelasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos