MOMENTUM, Bandarlampung--Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentu memberikan angin segar kepada parpol non parlemen. Tentu juga masyarakat.
Seperti halnya yang diungkapkan Ketua Partai Gelora Lampung, Samsani Sudrajat kepada harianmomentum.com, Selasa (20-8-2024).
"Yang pertama kami mengucapkan Alhamdulillah. Putusan MK hari ini menyelamatkan demokrasi kita yang nyaris stag," kata Samsani.
"Ibarat air kalau tidak mengalir akan jadi sumber penyakit," imbuhnya.
Baca Juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Cakada, Pengamat Sebut Sangat Revolusioner
Menurutnya, keputusan MK hari ini menjadi kabar yang menyegarkan masyarakat.
"Begitu lah keputusan MK ini. Proses demokrasi kita jadi sehat. Masyarakat bisa ada alternatif pilihan dari apa yang ada selama ini," ungkapnya.
Ia berujar, semakin banyak kandidat maka masyarakat semakin tersaji atas pilihan-pilihan calon pemimpinnya.
"Dan akan semakin sehat dan relevan. Kami menyambut dengan suka cita keputusan MK ini," ujarnya.
Lebih dari itu, lanjut dia, sebagia bagian dari entitas politik di negeri ini, MK menjadi garda depan penyelamat demokrasi kita.
Ia menyebut, kumpulan dari beberapa partai non parlemen akan segera melakukan konsolidasi.
"Kami akan konsolidasi sesegera mungkin, menyikapi hasil putusan MK ini," sebutnya.
Ditanya apakah pihaknya akan membentuk koalisi ataupun poros baru, Samsani masih belum membeberkan.
"InsyaAllah satu atau dua hari ini sudah ada infonya," kata dia.
Ia hanya mengatakan, parpol yang intens berkomunikasi saat ini ialah Gelora, Ummat, Garuda, Perindo, Partai Buruh, PBB, PKN dan PPP. (**)
Editor: Agus Setyawan