Empat Napi Kelas II A Kota Metro Terima Remisi

img
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro. Foto Oppie

Harianmomentum.com--Empat narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi khusus (RK1) Hari Raya Natal 2017.

 

Seperti diungkapkan Kepala Lapas kelas II A Metro Teguh Wibowo menjelaskan, warga binaan di Lapas Kelas II A Kota Metro yang beragama nasrani berjumlah tujuh orang. Namun, tiga diantaranya berstatus tahanan. 

 

"Oleh sebab itu empat napi yang mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2017 ini," jelasnya, Jumat (22/12).

 

Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi khusus tersebut berasal dari kasus yang berbeda. Seperti penggelapan, pencurian ataupun pencurian dengan kekerasan.

 

"Besarnya remisi juga berbeda-beda. Dari besarnya remisi 15 hari itu untuk kasus pencurian, lalu satu bulan pemotongan masa hukuman untuk penggelapan maupun curas," paparnya. 


Ditambahkanya, saat ini pengiriman berkas untuk pengusulan remisi terhadap napi di Lapas Kelas II A Kota Metro telah menggunakan sistem online. 

 

"Sekarang ini sudah online. Jadi, kita kirim berkas pengusulan ini sudah online. Jadi lebih cepat mendapatkan balasan surat yang kami kirim," imbuhnya. (pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos