Harianmomentum.com--Empat
narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro
mendapatkan remisi khusus (RK1) Hari Raya Natal 2017.
Seperti diungkapkan
Kepala Lapas kelas II A Metro Teguh Wibowo menjelaskan, warga binaan di Lapas
Kelas II A Kota Metro yang beragama nasrani berjumlah tujuh orang. Namun, tiga
diantaranya berstatus tahanan.
"Oleh sebab itu
empat napi yang mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada
perayaan Natal 2017 ini," jelasnya, Jumat (22/12).
Menurutnya, napi yang
mendapatkan remisi khusus tersebut berasal dari kasus yang berbeda. Seperti
penggelapan, pencurian ataupun pencurian dengan kekerasan.
"Besarnya remisi juga berbeda-beda. Dari besarnya remisi 15 hari itu untuk kasus pencurian, lalu satu bulan pemotongan masa hukuman untuk penggelapan maupun curas," paparnya.
Ditambahkanya, saat
ini pengiriman berkas untuk pengusulan remisi terhadap napi di Lapas Kelas II A
Kota Metro telah menggunakan sistem online.
"Sekarang ini sudah online. Jadi, kita kirim berkas pengusulan ini sudah online. Jadi lebih cepat mendapatkan balasan surat yang kami kirim," imbuhnya. (pie)
Editor: Harian Momentum