PDIP Boleh Alihkan Dukungan ke Dawam - Ketut, Asalkan Ada Kesekapatan dari Koalisi Sebelumnya

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menarik dukungan dari Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Timur (Lamtim).

Dukungan itu pun dialihkan kepada Pasangan Dawam Rahardjo - Ketut Erawan untuk menghindari terjadinya kotak kosong.

Meski demikian, peralihan dukungan tersebut harus mendapat kesepakatan dari koalisi yang mengusung pasangan sebelumnya.

Kesepakatan itu harus dituangkan dalam surat yang dilampirkan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika tak memiliki kesepakatan tersebut, maka pasangan Dawam - Ketut. 

Hal itu dipertegas Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito saat diwawancarai harianmomentum.com, Rabu (4-9-2024).

Warsito menjelaskan bahwa KPU telah melayangkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Termasuk pedoman bagi wilayah yang hanya ada satu pasangan calon saat pendaftaran dibuka. 

Dalam BAB X tentang perpanjangan pendaftaran itu disampaikan, jika hingga akhir masa pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon maka KPU memperpanjang masa pendaftran.

"Itu seperti kasus Lamtim dan mekanisme aturanya biar tidak ada lagi calon tunggal," ujar Warsito.

Warsito menerangkan, dalam surat keputusan itu menyebutkan KPU mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada masa perpanjangan pendaftaran diberikan kesempatan untuk mengubah komposisi.

Apabila artai pengusung Ela-Azwar tidak memberikan kesepakatan dengan pencabutan dukungan PDIP berpengaruh terhadap pencalonan Dawam-Ketut.

"Ya itu yang terjadi kekosongan hukum. Jadi harus ada surat persetujuan. Kalau tidak ada ya ada potensi masalah. Kalau secara mekanisme tentu kita mengikuti juknis dari KPU RI," jelasnya.

Setelah adanya kesepakatan tersebut, maka Ela - Azwar harus mendaftar ulang ke KPU dengan partai koalisi.

"Ela-Azwar harus daftar ulang kalaupun partai koalisi sepakat untuk PDI Perjuangan keluar koalisi," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos