MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Acara yang berlangsung pada Jumat (6-9-2024) di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic & Research Center ini dihadiri oleh para dosen Lektor dan Lektor Kepala dalam rumpun Ilmu Agama UIN Raden Intan Lampung serta Kopertais Wilayah XV Lampung. Jajaran pimpinan universitas seperti Wakil Rektor, Ketua Senat, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK, serta pimpinan lainnya turut hadir dalam kegiatan ini.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KMA 828 ini.
Ia menekankan bahwa percepatan karier dosen, khususnya dosen rumpun ilmu agama, sangat diperlukan untuk memperkuat posisi UIN Raden Intan dalam mencapai status world class university.
“Kita harus memperkuat posisi UIN Raden Intan Lampung, terutama dalam upaya mencapai predikat world class university. Keberhasilan UIN RIL meraih peringkat unggul perlu diiringi dengan penguatan sumber daya dosen, terutama terkait jabatan fungsional,” ungkap Prof Wan.
Ia juga menyoroti saat ini UIN RIL memiliki 39 Guru Besar, namun jumlah tersebut masih belum ideal untuk ukuran perguruan tinggi sebesar UIN Raden Intan. Oleh karena itu, percepatan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen sangat krusial.
Rektor juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber, Prof Dr Abdul Mujib MAg MSi selaku Tim Ahli Diktis Pendis Kemenag RI dan Muhammad Azis Hakim MH selaku Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Dirjen Pendis Kemenag RI yang telah hadir dalam pemaparan komprehensifnya mengenai KMA 828 Tahun 2024 ini.
Dalam presentasinya, Prof Mujib menjelaskan tentang mekanisme pengembangan karier dosen, khususnya dalam rumpun ilmu agama. Aturan baru ini memberikan panduan lengkap mengenai kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar. Salah satu poin penting adalah pentingnya uji kompetensi yang wajib dilalui dosen untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
Ia menjelaskan bahwa dosen diharapkan aktif dalam publikasi ilmiah di jurnal bereputasi dan terindeks internasional seperti Scopus atau WOS, terutama untuk kenaikan ke jenjang Guru Besar.
Dalam kesempatan itu Prof Mujib juga melakukan simulasi perhitungan Pemenuhan Angka Kredit (PAK).
Muhammad Aziz Hakim, salah satu pemateri dalam acara ini, menambahkan bahwa periode transisi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh dosen, mengingat adanya kemungkinan perubahan aturan ke depan setelah KMA 828 ini.
Aziz juga menekankan bahwa jabatan fungsional dosen bukan hanya sekedar kepentingan individu, namun merupakan kebutuhan lembaga untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi, terutama terkait akreditasi.
“Jabatan fungsional dosen adalah parameter mutu pendidikan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, dosen harus aktif mengurus kenaikan jabatan fungsional, mulai dari asisten ahli, lektor, hingga lektor kepala, terutama bagi dosen di perguruan tinggi swasta,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan para dosen UIN Raden Intan Lampung dan dosen dari Kopertais Wilayah XV Lampung dapat memahami dengan jelas mekanisme pengajuan kenaikan jabatan fungsional dan memaksimalkan pengembangan karier mereka. KMA 828 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas bagi dosen untuk meraih jabatan akademik lebih tinggi, sekaligus memperkuat mutu pendidikan dan akreditasi institusi. (**)
Editor: Agus Setyawan