Sriwijaya Air Larang Bayi Lima Bulan Ikut Penerbangan Yogyakarta-Lampung

img
Orang tua bayi lima bulan meminta pejelasan pihak maskapai Sriwijaya Air, terkait larangan terbang pada anaknya.

Harianmomentum.com-- Maskapai Sriwijaya Air SJ 336 melarang bayi usia lima bulan ikut penerbangan dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Adisucipto Yogyakarta menuju Bandara Radin Inten II Lampung, Selasa (26/12). Alasannya, karena sang bayi sedang menderita penyakit cacar. 


Pelarangan tersebut sangat disesalkan para penumpang lain yang satu penerbangan dengan orang tua sang bayi. 


"Aneh pelayanan maskapai ini, kenapa baru saat berangkat diberhentikan. Padahal sebelumnya tidak masalah," kata Febri, penumpang Sriwijaya Air tujuan Lampung di Bandara Adisucipto. 


Menurut dia, seharus hal tersebut tidak terjadi kalau pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memiliki peraturan yang jelas dan diketahui oleh seluruh penumpang. 


Penumpang lainnya, Fatimah mengaku kecewa dengan pihak maskapai dan KKP Adisucipto yang tidak bisa memberikan penjelasan secara tepat soal larangan tersebut. 


Meskipun sesuai aturan, kata dia, kenapa saat berangkan sepekan lalu tetap diizinkan oleh Maskapai Lion Air mau pun Air Asia, baik dari Lampung dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. 


"Ini namanya menyusahkan konsumen, kalau memang aturannya tidak boleh, seharusnya dari awal tidak boleh, sehingga tidak menyiratkan aturan yang tidak jelas," kata dia. 


Sebelumnya, Ronny (34) orang tua bayi lima tahun yang terkena cacar air itu mengatakan, saat berangkat dari Lampung dan Jakarta, Kamis (21/12), tidak ada masalah. 


Bahkan, dia melanjutkan, di Bandara sekelas Soekarno Hatta (Soeta) juga tidak menjadi masalah dan tetap diperbolehkan menaiki pesawat untuk terbang menuju Yogja. 


"Kalau memang tidak boleh berangkat, harusnya KKP Soeta maupun Raden Intan II Lampung seharusnya juga tidak memperolehkan, sehingga tidak menjadi masalah seperti saat ini," keluhnya. 


Dia menyesalkan sikap pihak KKP Adisucipto yang tidak memberikan penjelasan terkait hal tersebut, sejak awal. 


"Memang mereka hanya mentaati prosedur, tapi penyakit anak saya ini sudah lebih dari satu minggu, bahkan sejak sebelum berangkat ke Yogja. Saat ini juga sedang dalam penyembuhan dengan rutin pemberian obat berdasarkan resep dokter di Yogja juga," tuturnya. 


Sementara itu, KKP Adisucipto Yogyakarta, Tri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan izin terbang pada bayi lima bulan yang terkena cacar air itu untuk menghindari penularan kepada penumpang lain. 


"Kami hanya menjalankan tugas pemeriksa kesehatan penumpang," ujar Tri. 


Terkait izin terbang yang diberikan Bandara Raden Intan II Lampung dan Bandara Soekarno Hatta, pihak KKP Adisucipto tidak dapat menjelaskan. 


Sedangkan, pihak Maskapai Sriwijaya Air mengaku hanya mengikuti  keputusan pihak KKP Adisucipto Yogyakarta yang mengeluarkan larangan terbang bagi bayi lima tahun itu. 


Pengembalian Tiket 100 Persen 


Lantaran tetap tidak diperbolehkan ikut dalam penerbangan SJ 336 Sriwijaya Air, Maulida, ibu bayi lima tahun itu bersikeras agar biaya pembelian tiket dapat dikembalikan 100 persen saat itu juga


Awalnya, pihak Maskapai Sriwijaya Air hanya menjanjikan untuk mengembalikan paling cepat satu bulan. 


"Saya 'ngotot' harus sekarang juga. Mereka (Maskapai Sriwijaya Air) bisa membatalkan penerbangan dalam sepersekian detik, kenapa pengembalian uangnya harus menunggu satu bulan, itu namanya tidak adil," kata Maulida. 


Dia melanjutkan, setelah tetap besikeras minta pengembalian biaya tiket saat itu juga, akhirnya pihak maskapai Sriwijaya Air mau memenuhi tuntutan tersebut. 


"Akhirnya maskapai mengembalikannya seratus persen, setelah kita ngotot minta dikembalikan saat ini juga," kata dia.

Dia berharap, ada aturan tegas dan jelas terkait larangan terbang tersebut, sehingga tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh pihak maskapai mana pun. (awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos