Harianmomentum.com--Tim Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung
kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu.
Tersangka yang diringkus yakni Ahmad Faruki warga Jalan
Pajajaran, Gang Saipi, Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto
memaparkan bahwa tersangka dibekuk pada Senin (25/12) lalu.
"Dia kita amankan di dekat rumahnya pada pukul 15.00
WIB," kata Indra di kantornya, Rabu (27/12).
Petugas mengamankan tersangka dengan cara berpura-pura membeli
barang haram tersebut.
"Awalnya tersangka kita pancing dengan cara seolah-olah
kita mau membeli," terangnya.
Setelah janjian via telpon, akhirnya tersangka tersebut
mendatangi petugas di lokasi yang dijanjikan.
"Lantas ia datang sambil membawa sabu yang hendak ia jual
tersebut. Lalu tersangka kita amankan," ucapnya.
Saat kita amankan, lanjut dia, tersangka membawa sebuah tas.
"Saat kita geledah, dalam tas tersebut ditemukan narkoba
jenis sabu seberat 20 gram," paparnya.
Sabu tersebut, telah dipecah oleh tersangka. "Ada dua
paket besar dan lima paket sedang serta 15 paket kecil sabu-sabu,"
jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub
pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35-tahun 2009 tentang
narkotika.
"Ancaman hukumannya, paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. (acw)
Editor: Harian Momentum