BKD Lampung Tak Transparan, KI Sebut Informasi Pejabat yang Dimutasi Bukan Rahasia!

img
Ketua Komisi Informasi Lampung Erizal.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terkesan menutup-nutupi informasi tentang pejabat eselon III dan IV yang dimutasi beberapa hari lalu.

Hingga saat ini, Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari belum memberikan respon terkait jabatan baru dari pejabat yang dimutasi tersebut. Begitu juga Kabid Pengembangan Pegawai Sepriadi.

Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung Erizal pun turut menyoroti sikap BKD yang terkesan tak transparan.

Erizal menjelaskan, proses keluarnya Surat Keputusan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung tentu harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sehingga, menurut Erizal, data pejabat yang dimutasi, mulai dari nama hingga posisinya bukanlah informasi yang bersifat rahasia.

"Terkait nama dan posisi seseorang yang akan di rolling biasanya sudah ada dalam Surat Keputusan. Ketika sudah di SK-kan dan dilantik, maka informasi tersebut termasuk informasi yang terbuka," kata Erizal kepada harianmomentum.com, Senin (23-9-2024).

Baca juga: BKD Lampung Introvert

Terlebih, keterbukaan informasi publik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam UU tersebut, informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhan," jelasnya.

Karena itu, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

"Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," tegasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos