MOMENTUM, Bandarlampung--Person in charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengklarifikasi pernyataannya terkait biaya makan minum dan transportasi.
Tamri mengatakan, pemberian biaya transportasi saat kampanye dapat dikonversi dalam bentuk barang atau bukan uang.
"Bahwa benar biaya transportasi dan biaya makan tidak bisa diberikan dalam bentuk uang namun bisa dikonversi dalam bentuk barang," kata Tamri melalui keterangannya, Kamis (26-9-2024) pagi.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Beda Tafsir Soal Biaya Transport Peserta Kampanye
Sementara, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana juga mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomer 13 Tahun 2024, dibolehkan pemberian biaya transportasi, namun bukan dalam bentuk uang.
"Jadi aturanya setiap kampanye itu boleh diberikan biaya transport dan biaya makan, tapi jangan salah itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai," kata Anton.
Ia berpandangan, biaya transportasi itu diperbolehkan dengan bentuk lain seperti voucher, atau nasi kotak, penyewaan kendaraan dan lainnya.
"Kalau saya tetap memperbolehkan biaya transportasi tapi tidak dalam bentuk uang tunai, ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher boleh, nasi kotak boleh, nasi bungkus boleh intinya tidak dalam bentuk uang," jelasnya.
Sebelumnya, keduanya sempat berbeda tafsir pada bunyi aturan tersebut. (**)
Editor: Muhammad Furqon