KPU dan Bawaslu Beda Tafsir Soal Biaya Transport Peserta Kampanye

img
Hari pertama kampanye Pilkada 2024.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ada yang berbeda antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 diperbolehkan memberikan biaya transport dan konsumsi kepada masyarakat. Poin di Pasal 66 ayat 3 berbunyi, Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

Kemudian, ayat 4 berbunyi, selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Hal itu menjadi multitafsir, bahkan komisioner KPU dan Bawaslu Lampung yang sama-sama penanggung jawab tahapan kampanye berbeda pandangan.

Menurut Antoniyus, Kadiv Parmas KPU Lampung yang juga bertanggung jawab terhadap tahapan kampanye, dalam PKPU Kampanye Nomer 13 Tahun 2024, dibolehkan pemberian biaya transportasi, namun bukan dalam bentuk uang.

"Jadi aturanya setiap kampanye itu boleh diberikan biaya transport dan biaya makan, tapi jangan salah!.. itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai," tegas Anton saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Rabu, (25-9-2024).

Ia menafsirkan, biaya transportasi itu diperbolehkan dengan bentuk lain seperti vocer, nasi kotak, atai disewakan kendaraan dan lainnya.

"Kalau saya tetap memperbolehkan biaya transportasi tapi tidak dalam bentuk uang tunai, ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, vocer boleh, nasi kotak boleh, nasi bungkus boleh intinya tidak dalam bentuk uang," jelasnya.

Dia menegaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 66 ayat (6) yang berbunyi biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Sedangkan, Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menjelaskan, yang diperbolehkan pada kampanye pilkada 2024 namun pada pemilu 2024 tidak boleh ialah pemberian uang transportasi dan konsumsi kepada warga pada saat kampanye.

"Kalau waktu pemilu itukan gak boleh memberikan tranportasi dalam bentuk uang, kalau sekarang boleh, tapi jumlahnya disesuaikan dengan nilai kewajaran daerah. Di Lampung ini belum ada aturan kewajarannya dari KPU," kata Tamri.

"Bahasa di PKPU itu biaya, sehingga identik dengan uang, karena tidak diatur maka tidak dilarang dalam bentuk uang. Sementara ini kami memaknai boleh saja," imbuhnya.

Selain biaya makan minum dan transport, yang baru dalam PKPU ialah pemberian hadiah atau dorprize.

Tamri mengatakan, perbedaan yang mendasar adalah bahan kampanye setiap item maksimal Rp100.000. Sedangkan pemberian hadiah maksimal Rp1.000.000 per item.

"Sekarang ini diperbolehkan memberikan hadiah harus dalam bentuk barang maksimal Rp1.000.000 perbarang (item). Sedangkan Rp100.000 maksimal bahan kampanye maksimal perbarang," jelasnya.

Tamri menjelaskan, pemberian hadiah dengan maksimal Rp1.000.000 itu dapat dilakukan dengan syarat terdapat kompetisi di dalamnya.

"Dalam regulasi hanya pemberian hadiah dalam bentuk barang itu dapat dilakukan apabila terdapat perlombaan," jelasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos