MOMENTUM, Pringsewu -- Selama kampanye pilkada mulai 25 September hingga 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu menemukan satu pelanggaran di Kecamatan Ambarawa.
Pelanggaran itu dilakukan oknum sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretaris Badan Himpunan Pekon (BHP) di Kecamatan Ambarawa yang ikut mendeklarasikan mendukung salah satu calon Bupati Pringsewu.
"Pelanggaran itu merupakan hasil temuan dari pengawas pemilu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Saprondi melalui pers relisnya, Minggu (13/10/2024).
Suprondi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut sudah ditembuskan ke KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, guna dilakukan pembinaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Saprondi, sejak 25 September hingga 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat 99 kegiatan kampanye yang tersebar di sembilan kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.
Data pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat 17 kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang tersebar di enam Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.
Sedang untuk encegahan dan penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pringsewu beserta jajaran panwascam telah melakukan sebanyak 107 pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada Paslon/Tim Pemenangan/Relawan Peserta Pemilu dan pihak terkait lainnya.
Saprondi menambahkan, pihak Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi kepada publik. "Kami secara rutin mengumumkan hasil pemantauan, tindakan yang diambil, dan informasi terkait lainnya melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi dan media sosial,"imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon