Gegara Istri Labrak Selingkuhan, Suami Ditangkap Polisi Atas Dugaan Garap Anak di Bawah Umur

img
Tersangka bekerja sebagai kurir JNT berpose bersama anggota polisi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Tulangbawang--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, menangkap oknum kurir paket JNT atas dugaan menggarap anak perempuan di bawah umur.

Pelaku berinisial AS, 32 tahun, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Pria beristri yang bekerja sebagai kurir paket JNT ini, ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu, mengatakan AS ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan atau menggarap anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku ditangkap saat bekerja di kantor JNT Menggala, sekitar pukul delapan pagi," kata Indik, Ahad 20 Oktober 2024. Polisi juga menyita pakaian dan pakaian dalam yang digunakan korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

Menurut Indik, pelaku telah menggarap korban berulang kali sejak Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023. Semuanya terjadi di kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tuanya bekerja.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus itu teruangkap  karena orang tua korban tidak terima dengan ulah istri pelaku yang datang dan memarahi korban. Baik saat di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

"Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket JNT sering mengantarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," jelasnya.

Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos