MOMENTUM, Bandarlampung--Produk C&J Candy Joy dengan tiga varian rasa dilarang dijual untuk sementara. Terutama di lingkungan sekolah.
Larangan sementara itu karena produk tersebut diduga menjadi penyebab belasan siswa SDN 1 Durianpayung mengalami keracunan.
Tiga varian rasa yang dilarang sementara itu: Yummy Stick, Spicy Noodle Stick dan Bomb Stripe.
Hal itu ditegaskan Pejabat sementara (Pjs) Walikota Bandarlampung Budhi Darmawan saat diwawancarai, Rabu (23-10-2024).
Budhi menegaskan, jika terbukti makanan tersebut yang menyebabkan keracunan maka akan ditarik.
"Kalau memang itu asalnya dari makanan yang diduga dijual di kantin sekolah, maka akan ditarik," tegasnya.
Dia juga mengimbau pihak sekolah yang memiliki kantin agar lebih selektif dalam menjual makanan.
"Apalagi anak-anak yang beli. Ini kita harap pihak sekolah lebih selektif lagi," sebutnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung dan Dinas Kesehatan untuk keamanan jajanan di lingkungan sekolah.
Sehingga, insiden belasan siswa SDN 1 Durianpayung yang keracunan tidak terulang kembali.
"Saya minta ke Pak Walikota, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi kejadian ini tidak terulang," kata Samsudin.
Karena itu, dia mengingatkan, pedagang yang menjual jajan atau makanan ringan di lingkungan sekolah harus diperhatikan keamanannya.
"Pedagang kecil kadang tidak berpikir terhadap keserhatan makanan, ini harus diperhatikan," jelasnya.
Terlebih, anak-anak sekolah belum bisa memilih makanan yang akan dikonsumsinya.
"Anak-anak tidak bisa memilih makan yang bagus atau tidak. Kalau bukan guru dan pemerintah yang mengantisipasinya," tegasnya.
Sebelumnya, Belasan siswa SD Negeri 1 Durianpayung Bandarlampung diduga keracunan makanan, Selasa (22-10-2024).
Mereka mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi jajanan dari pedagang di sekolahnya. Jajanan kemasan yang dikonsumsi berupa permen dan makanan ringan.
Akibatnya, 12 siswa SD tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo.
Berdasarkan video yang beredar, belasan siswa yang masih mengenakan seragam itu tampak terbaring di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS setempat. Sejumlah guru juga turut mendampingi para pelajar tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung Mulyadi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar. Ada 12 siswa yang mengalami keracunan dan dilarikan ke rumah sakit," kata Mulyadi.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi, para siswa tersebut mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi jajanan kemasan yang dibeli dari kantin sekolah.
Meski demikian, dia mengatakan, sebagian siswa sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya telah membaik.
Dia menegaskan, atas kejadian itu, Disdikbud Bandarlampung akan menginvestigasi dan memastikan makanan yang dijual dalam kondisi aman.
“Saya minta agar semua sekolah memperhatikan dagangan yang akan dijual. Terutama makanan kemasan, perhatikan kadaluarsanya dan kandungannya. Jangan asal jual!” tegasnya.
Sementara, Kepala BBPOM di Bandarlampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, telah melakukan pengecekan terhadap makanan yang dikonsumsi oleh siswa SD tersebut.
Menurut dia, makanan tersebut diantaranya Produk C&J Candy Joy dengan 3 varian rasa Yummy Stick ED. 22032025 B16. Lalu, Bomb Stripe ED 29032025 B28 dan Spicy Noodle Stick.
"Beberapa produk sudah kami terima. Setelah kami cek, produk sudah terdaftar di Badan POM RI," jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan, masih melakukan pengecekan kandungan yang terdapat di makanan yang dikonsumsi para siswa.
Selain itu, BBPOM juga masih menunggu hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Bandarlampung terkait adanya insiden tersebut.
Editor: Agung Darma Wijaya