Usulan Staf Khusus Anggota DPRD Lampung, Anggaran Jadi Sorotan

img
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan masing-masing anggota dewan memiliki staf khusus (stafsus). Artinya, 85 legislator akan didampingi 85 staf. 

Usulan itu tercantum dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Lampung dan telah disetujui pada sidang paripurna. 

Namun, usulan pengangkatan stafsus ini, menunggu evaluasi dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan, meminta kebijakan terkait pengangkatan stafsus anggota dewan, memperhatikan hasil evaluasi kinerja Anggota DPRD lima tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Setiap Anggota DPRD Lampung akan Miliki Staf Khusus dan Hari Kerjanya Tujuh Hari

"Apakah stafsus ini menjadi kebutuhan dan solusi utama untuk menutupi kelemahan kinerja Anggota DPRD sebelumnya? Hal ini yang harus diperjelas terlebih dahulu," kata Dedy Hermawan saat dimintai tanggapan, Rabu 23 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyebut apabila disetujui rencana ini harus benar-benar diperkuat dalam proses rekrutmennya. 

"Proses rekrutmen stafsus ini harus diperkuat. Seperti kriteria, kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan lain-lain, sehingga staf khusus ini benar-benar mendukung kinerja anggota DPRD," jelasnya. 

Dedy juga menekankan, wacana ini juga penting untuk mempertimbangkan berbagai contoh praktek buruk adanya staf khusus di lembaga lain yang justru menyimpang dari tujuan utamanya.

Terlebih lagi soal anggaran, itu menjadi sorotan tajam akademisi Unila tersebut.

"Rencana ini dari sisi keuangan juga harus dipertimbangkan dan hendaknya sejalan dengan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien. Jangan sampai keberadaan stafsus ini menjadi beban bagi keuangan daerah," jelasnya. 

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Tatib Muhammad Ghofur mengatakan, usulan pengangkatan stafsus untuk setiap anggota dewan masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. 

"Tapi, sudah disahakan di paripurna Tatib," ujarnya.

Sementara, apabila wacana itu diizinkan, gaji yang diperuntukan pada staf tersebut mereka nantinya juga belum dibahas dan belum masuk APBD 2025.

"Itu kan baru rancangan sesuatu yang baru. Kalau pun memungkinkan, jadi belum dianggarkan di APBD," jelasnya.

"Nantikan kalau misalnya hasil evaluasinya diizinkan pasti perlu aturan-aturan turunan.Ya nanti dari APBD gajinya. Kisarannya belum ada. Belum sedetil itu, kita bartahap," timpalnya.

Ia menuturkan, di berbagai Provinsi seperti, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah menerapakan staf dewan dengan penamaan istilah yang berbeda-beda.

"Di Banten dinamakan staf juga, di DKI ada, di Jawa Timur namanya staf administrasi. Masing-masing dewan punya staf di luar fraksi dan komisi," tuturnya.

Untuk proses rekrutmen, kata dia, tidak akan jauh seperti seperti perekrutan staf fraksi dan staf komisi yang telah ada. 

"Yang pasti ada kualifikasi khusus. Harus punya keahlian sesuai posisi dewan berada di komisi apa. Detil nya belum, yang pasti ada kualifikasi khususnya. Karenakan nanti kedepannya untuk pendampingan Anggota DPRD kan," ungkapnya.

Ia menyebut, dengan adanya wacana ini diharapkan akan ada masukan dari pemangku kepentingan, akademisi dan lainnya.

"Kita lihat nanti responnya seperti apa. Kita ingin memaksimalkan peran dan fungsi DPRD. Di negara-negara demokrasi majukan parlemen itu didampingi staf khusus," kata dia.

Menurutnya, anggota DPRD merupakan hasil rekrutmen politis, bukan hasil rekrutmen teknokratis. 

"Sedangkan, kerjanya kan kerja kerja teknokratis, seperti rapat dengan OPD. Mitranya kan orang-orang teknokratis. Kalau ini nanti memungkinkan, mudah-mudahan kerja-kerja DPRD itu menjadi profesional," urainya.

"Hubungan dua arah dengan OPD menjadi lebih teknokratis. Karena memang dari keanekaragam disiplin ilmu dan pendidikan (anggota dewan) kan tidak bisa diseragamkan pengetahuannya," imbuhnya. 

Dia membeberkan, adanya staf dewan nantinya dapat membantu kerja-kerja legislasi.

"Jadi ini untuk membantu kerja legislasi biar lebih profesional dan maksimal menjalankan tupoksinya sebagai pengawas, penyusun anggran dan menyerap aspirasi masyarakat," pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos