Setiap Anggota DPRD Lampung akan Miliki Staf Khusus dan Hari Kerjanya Tujuh Hari

img
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib, Muhammad Ghofur. Foto: ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setiap anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 akan bekerja tujuh hari dalam sepekan dan memiliki staf khusus. 

Ketentuan itu berbeda dengan Tatib Dewan periode sebelumnya, yang lima hari kerja dan tidak memiliki staf khusus bagi setiap anggota.

Perubahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Provinsi Lampung itu, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa 22 Oktober 2024.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib, Muhammad Ghofur, mengatakan, seluruh fraksi DPRD Lampung telah menyepakati perubahan Tatib tersebut, termasuk usulan agar setiap anggota dewan memiliki stafsus. 

Menurutnya, keberadaan stafsus dinilai krusial untuk mendukung anggota dewan, terutama dalam menjalin kemitraan yang setara dengan gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Masing-masing anggota DPRD memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda, sehingga diperlukan pendampingan khusus agar kerja sama dengan OPD bisa berjalan seimbang,” kata Ghofur.

Ia menjelaskan, keberadaan stafsus akan membantu para anggota DPRD dalam menghadapi berbagai isu kompleks dan memberikan masukan yang relevan sesuai dengan keahlian staf tersebut. 

“Kami sudah mencantumkan dalam pasal bahwa setiap anggota dewan akan memiliki staf khusus. Namun masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini. Jika disetujui, akan langsung dijalankan,” jelasnya. 

Ia menyebut, penambahan hari kerja dari lima menjadi tujuh hari dilakukan untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam melayani masyarakat. 

Meskipun, lanjut dia, sempat terjadi perdebatan terkait wacana ini, penambahan hari kerja dinilai memungkinkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di bawah Kemendagri.

"Perdebatannya itu hanya sekadar mungkin atau tidak," ujarnya.

“Selama ini, kerja DPRD terkendala karena hanya bisa beraktivitas hingga hari Jumat. Dengan penambahan hari kerja, Sabtu dan Minggu juga bisa digunakan untuk agenda formal seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD,” terangnya.

Dia menyampaikan, keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPRD Lampung, baik dalam peran legislatif maupun pelayanan publik. 

Meski begitu, pihak DPRD masih menunggu lampu hijau dari Kemendagri terkait pengadaan staf khusus agar langkah tersebut dapat terealisasi secara formal. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos