Bawaslu Ungkap Soal Ijazah Palsu, Pelanggaran Kampanye dan Netralitas Camat

img
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah perkembangan kasus dugaan pelanggaran pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, terdapat perkembangan sejumlah kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh calon wakil walikota Qomaru Zaman di Metro, kemudian kasus dugaan netralitas Camat Kecamatan Negrikaton Pesawaran, serta kasus dugaan ijazah palsu calon kepala daerah Kabupaten Pesawaran Aries Sandi. 

“Untuk Camat Pesawaran sudah kita rekomendasikan kepada BKN, kemudian kasus dugaan kampanye di luar jadwal Qomaru Zaman besok putusan,” ujar Iskardo, Senin, (4-11-2024).

“Lalu soal ijazah itu sudah kita rekomendasikan kepada KPU, apabila KPU memandang bahwa hal itu diduga pelanggaran maka KPU berkordinasi kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, terkait dengan dugaan netralitas camat, itu persoalan tidak ada bukti yang bisa membenarkan siapa yang membawa dan menaruh di mobil. Walaupun secara hal itu telah di rekomendasikan kepada BKN.

Sementara, Kasus dugaan ijazah palsu Aries Sandi, Iskardo mengatakan, Bawaslu telah konfirmasi kepada Dinas Pendidikan. "Apakah ijazah itu sudah dilegalisir atau tidak, karena itu merupakan pengganti ijazah,” bebernya.

“Silakan apakah KPU menilai itu bisa atau tidak. Menurut konfirmasi KPU menyatakan itu berlaku. Persoalan apakah masyarakat menyatakan dia sekolah atau tidak, kita tidak mempermasalahkan hal itu,” ungkapnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos