MOMENTUM, Metro--Satuan Reskrim Polres Metro mengamankan pria paruh baya berinisal W (49) warga Metro Pusat, atas kasus dugaan pencurian tembakau rokok.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan penangkapan tersebut bredasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/331/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang di laporkan oleh korban atas naman Fariz (38) warga Metro Selatan pada tanggal 04 November 2024.
Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut diketahui oleh korban Fariz (39) pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 20.00 wib, Saat korban Fariz (39) melakukan pengecekan barang tembakau rokok yang sisa seharusnya 10 Kg namun hanya tersisa 6 Kg ternyata barang yang hilang 4 Kg.
Diketahui, selama ini setiap korban Fariz (39) melakukan pengecekan barang selalu ada yang kurang dengan total 50 Kg, korban mengetahui dari saksi atas nama Hendi (29) bahwa dirinya pernah melihat terlapor W (49) menjual tembakau kering milik korban F (39) di jual murah dari harga pasaran, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Polisi yang telah di buat korban Fariz (39), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Minggu Tanggal 03 November 2024 sekira jam 23.11 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku pencurian yang diamankan.
Saat ini pelaku W (49) berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 362 KUHPidana Juncto 64 KUHPidana.(**)
Editor: Agus Setyawan