Tak Diusulkannya Yus Bariah dalam AKD, Dinilai Rusak Demokrasi

img
Yus Bariah, Anggota DPRD Lampung. Foto. Ist.

MOMEMTUM, Bandarlampung--Nasib anggota DPRD Provinsi Lampung, Yus Bariah terkatung-katung. Meski sudah dilantik jadi anggota dewan periode 2024-2029, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, tak bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Kondisi tersebut terjadi karena partainya, PKB, tidak memasukkan istri petahana calon Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo itu, dalam alat kelengkapan dewan (AKD). 

Sementara, rekan sejawatnya, satu partai maupun partai lainnya di DPRD Lampung, sudah masuk dalam AKD. Serta sudah mulai melakukan kerja politik, seperti rapat dengar pendapat (RDP), kunjungan kerja, hingga reses. 

Dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara menyayangkan peristiwa yang menimpa anggota DPRD Lampung dari PKB tersebut.

Menurut dia, hal itu berdampak pada eksistensi Yus Bariah yang tidak terlibat dalam pengelolaan kekuasaan, pengambilan keputusan, dan terbatasnya kewenangan di DPRD Lampung. 

"Hilangnya peran Yus Bariah di DPRD Lampung juga akan berdampak pada konsituennya di Dapil Lampung Timur. Sementara, ia tentu membawa sejumlah aspirasi konsituennya untuk diperjuangkan di lembaga perwakilan rakyat tersebut," kata Bendi, Senin (5-10-2024). 

Ia menilai, tidak diusulkannya Yus Bariah oleh partainya, berdampak negatif terhadap demokrasi lokal.  "Yus Bariah dan partai pengusungnya harus mencari win win solution. Partai harus bijak melihat masalah ini. Partai politik yang memainkan peran intermediari harus melihat secara objektif positioning Yus Bariah, jangan sampai kejadian tersebut berlarut-larut karena imbas politiknya jelas merugikan rakyat sebagai pemilik suara dan pemilik kedaulatan," jelasnya. 

Bendi menekankan, kalaupun polemik ini berujung pada mekanisme pergantian atau PAW. Maka publik harus terlibat dan mengetahui dasar dari pergantian keanggotaan legislatif tersebut. 

Sementara, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) M Iwan Satriawan menilai tidak diusulkannya Yus Bariah dalam AKD oleh Fraksi PKB menunjukkan tanda-tanda bakal di PAW kan. 

"PAW Yus Bariah sepertinya tinggal menunggu waktu setelah pilkada. Bukti-buktinya tidak diusulkan sebagai AKD," ujarnya. 

Menurut Iwan, partai politik memiliki peran vital dalam lembaga kekuasaan. Meskipun salah seorang anggota dewan memperoleh suara terbanyak, namun ia tetap harus taat dan patuh pada kebijakan parpol. 

"Meskipun anggota dewan itu terpilih melalui suara terbanyak, dia bisa duduk disitu karena partai politik. Sehingga wajib hukumnya taat dan patuh pada kebijakan parpol," ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat paripurna penetapan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD), di ruangan paripurna, Senin (28-10). 

Namun dari 80 Anggota DPRD Lampung di luar lima unsur pimpinan DPRD, terdapat satu orang anggota dewan dari Fraksi PKB tidak diusulkan untuk masuk kedalam komposisi AKD. 

Anggota DPRD dari Fraksi PKB yang tidak diusulkan dalam AKD tersebut yaitu Yus Bariah, Anggota DPRD dari Dapil Lampung Timur. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan, untuk 1 orang yang belum diusulkan tersebut masih dalam pembahasan internal. 

Yus Bariah juga menyampaikan interupsi karena belum masuk kedalam komposisi AKD. Namun pimpinan DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang penuh dari Fraksi yang bersangkutan. 

Seusai sidang paripurna saat ingin dimintai tanggapan, Yus Bariah enggan untuk berkomentar.  

"Mohon maaf ya mas," kata dia saat diwawancarai, dan bergegas pergi.

Diketahui, Yus Bariah merupakan istri dari Dawam Rahardjo Mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur. Dawam maju sebagai calon Bupati Lamtim lewat perahu PDIP dan bakal bersaing dengan calon yang diusung oleh PKB, Ella Siti Nuryamah. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos