Harianmomentum.com--Menjadi kurir yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung, Dedik Yerusalem alias Dedi dituntut 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (4/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Batubara menuntut terdakwa Dedik Yerusalem alias Dedi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa yang juga terpidana kasus sebelumnya itu harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Atas tuntutan ini, kami JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan sesuai dakwaan yang dimaksud," kata JPU.
Jaksa menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman," terangnya.
Dipersidangan, JPU mengungkapkan bahwa Warga Desa Mulyojati Metro ini terbukti memiliki satu bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1,3 gram dan 25 bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 3,5 gram.
"Total barang bukti seluruhnya seberat 4,9 gram," ujarnya.
Kepada majelis hakim, JPU menuturkan bahwa pada Jumat 04 November 2016 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika di kamar blok A3 nomor 8 LP Kelas I Bandarlampung datang saksi Leong Kim Ping alias Way alias Sulaiman (terpidana mati berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kalianda) yang menjalani hukuman di kamar Blok A3 nomor 3 datang ke kamar terdakwa.
Lalu, saksi Leong Kim Ping menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa.
"Jika terdakwa mau membelinya, dengan membayar uang muka Rp1 juta, dengan perjanjian sisa pembayaran dilakukan setelah terdakwa menjualnya kembali. Saat itu terdakwa diberi harga Rp850 ribu per gram," tuturnya.
Saat itu, lanjut JPU, terdakwa menyetujuinya. Setelah itu saksi Leong Kim Ping keluar dari kamar terdakwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB saksi Leong Kim Ping datang kembali membawa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 10 gram ke kamar terdakwa.
"Kemudian, dia memberikannya kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang muka pembayarannya kepada saksi Leong Kim Ping sebesar Rp1 juta dan setelah menerima uang pembayaran dari terdakwa lalu saksi Leong Kim Ping keluar kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam lemari pakaiannya," terang JPU.
Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lebih kurang seberat 7,5 gram. Sedangkan sisanya lebih kurang 2,5 gram terdakwa sisihkan. Selanjutnya terdakwa membagi- bagi sabu tersebut menjadi 31 paket kecil yang dimasukkan dalam plastik bening untuk dijual kembali.
"Terdakwa telah berhasil menjualnya sebanyak enam paket kecil kepada sesama napi di dalam LP dengan harga bervariasi antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per paket," sebutnya.
Kemudian, pada Minggu 6 November 2016 sekira pukul 21.00 WIB sewaktu petugas LP melakukan razia di kamar terdakwa, menemukan satu bungkus plastik bening berisl kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan satu buah bekas kotak permen karet warna merah muda berisi 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
"Dalam kotak sampah di kamar mandi terdakwa, juga ditemukan satu buah bekas kotak rokok warna putih berisi 10 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu," jelasnya.
Selain itu, dalam kamar terdakwa juga ditemukan satu buah timbangan digital yang disimpan dalam lemari.
"Selanjutnya pada hari Selasa 8 November 2016 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke pihak Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," pungkasnya.
Terhadap barang bukti yang disita tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris BNN tanggal 01 Desember 2016 menyatakan bahwa kristal warna putih dengan berat seluruhnya 3,5739 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
Menurut informasi yang diterima Harianmomentum.com, diketahui bahwa terdakwa yang sebelumnya terjerat kasus serupa ini seharusnya sudah akan bebas dari LP pada awal 2018 ini.(acw/awn)
Editor: Harian Momentum