Sebulan Kampanye, Pelanggaran di Bandarlampung Masih Nihil

img
Komisioner Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP. Dok. Momentum

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu bulan lebih masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mencatat belum ada pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, menyampaikan sejak masa kampanye dimulai dari 25 September lalu, belum ada laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye. 

“Sampai hari ini, belum ada laporan maupun temuan pelanggaran kampanye yang diregistrasi," kata Oddy saat diwawancarai, Jumat (8-11-2024). 

Menurut Oddy, Bawaslu Bandarlampung melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap kegiatan kampanye, terutama yang sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Hal ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. 

"Sejauh ini memang kegiatan yang tidak ber-STTP umumnya merupakan kegiatan internal sehingga pengawasan tambahan tidak diperlukan dan tidak ada kampanye," ujarnya.

Selain itu, Oddy menjelaskan Bawaslu juga aktif melakukan pencegahan pelanggaran kampanye dengan melakukan sosialisasi akbar jauh sebelum kampanye dimulai. 

"Kami bekerja sama dengan Kesbangpol mengunjungi 126 kelurahan untuk menyampaikan bahaya politik uang dan pentingnya netralitas ASN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015," jelasnya.

Bawaslu juga, kata Oddy, memasang baliho yang mengajak masyarakat menolak politik uang. Pihaknya berharap langkah ini bisa membuat masyarakat lebih sadar dan mendukung pemilu yang bersih.

Oddy mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye untuk segera melaporkan ke pengawas kecamatan sekitar.

"Silahkan laporan ke Panwascam, biar bisa kita lakukan proses, tentu dengan menunjukan bukti agar bisa kita regis laporannya," imbaunya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos