Polisi Pringsewu Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Bajak

img
Petugas Polres Pringsewu menangkap dua orang komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Polres Pringsewu menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah tersebut. Dua orang tersangka pelaku diamankan, sedang seorang lainnya masih buron.

"Kedua pelaku yang kita amankan berinisial Rhm (38) dan Rn (35), keduanya warga Lampung Tengah. Mereka diringkus pada Rabu (6-11-2014) sekitar pukul 01.00 Wib saat hendak melakukan survei untuk mencuri mesin bajak di wilayah Kecamatan Sukoharjo," terang  Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada awak media Senin (11-11).

AKBP Yunnus menjelaskan, awalnya kedua pelaku  ditangkap karena mencuri mesin traktor model Quick G3000 zeva milik Sukandar (64) warga Pekon/Desa Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu pada Senin (4-11).

Setelah pelaku ditangkap, terungkap mereka mengaku telah mencuri di puluhan lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Barang hasil kejahatan kemudian mereka jual secara online di wilayah Rawajitu Tulangbawang dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Sedang modus operandi yang mereka lakukan, dengan menyewa sebuah mobil kemudian berkeliling mencari mesin bajak yang parkir di halaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target mereka langsung mencurinya.

Kapolres Pringsewu menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi dapat menyita barang bukti 10 unit mesin bajak sawah hasil curian. Selain itu sejumlah peralatan yang digunakan saat mencuri seperti golok, kunci pas, senter, tambang dan batang kayu juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang masih terus diburu,"ungkapnya.

Sementara kepada Polisi, kedua pelaku mengaku sebelumnya telah menjual 10 mesin bajak hasil curian. Barang-barang tersebut diakui dicuri dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Kecamatan Adiluwih. 

Uang hasil menjual barang curian kemudian dibagi rata oleh tiga pelaku dan uangnya habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos