Dugaan Korupsi DD, Kejaksaan Geledah Kantor Pekon Tanjungsari

img
Tim Penyidik Cabjari Tanggamus di Talangpadang melakukan penggeledahan di Kantor Pekon Tanjungsari. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020 di Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus terus bergulir.

Setelah menetapkan tersangka dan menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Tanjungsari, Fitra Yunistiawan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang melakukan penggeledahan di kantor Pekon Tanjungsari, Selasa 12 November 2024.

Menurut, Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Topo Dasawulan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita surat dan dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang diusut.

"Penggeledahan tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud serta membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD tahun 2020 di Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok,"ujar Topo.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi yang terdiri dari aparatur pekon, aparatur Kecamatan Bulok, pendamping desa hingga warga masyarakat yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) DD.

"Pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait itu untuk memperkuat pembuktian,"kata Topo.

Sebelumnya, Cabjari Tanggamus di Talangpadang telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada oknum ASN Tanggamus yang pernah menjabat sebagai Pj Kakon Tanjung Sari Kecamatan Bulok atas nama Fitra Yunistiawan.

Fitra Yunistiawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kota Agung usai diperiksa oleh penyidik kurang lebih 6 Jam pada Rabu 18 September 2024.

Akibat dari perbuatan dari tersangka Fitra Yunistiawan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp582.471.369 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus .

Tersangka Fitra Yunistiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos