MOMENTUM, Gunungsugih - Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo Sri Widayat telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pilkada sejak 5 November 2024 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Tengah.
Namun, hingga lewat sebulan, Sri Widayat belum juga tertangkap. Benny Qurniawan, Tim Kuasa Hukum 02 Ardito Koheri, menyoroti lambatnya penanganan kasus tersebut.
"Saya rasa tidak sulit bagi polisi menangkap Kakam Astomulyo Sri Widayat. Tapi, kok sampai sekarang belum tertangkap ya," kata Benny, Rabu 13 November 2024.
Benny menjelaskan bahwa ia menunggu keseriusan pihak Kepolisian dan Gakkumdu Lamteng untuk menyelesaikan dan menjatuhkan hukuman pidana pelanggaran Pilkada kepada Kakam Astomulyo Sri Widayat.
"Ya tinggal kita tunggu saja. Kalau mereka serius cepat kok ketangkap Kakam Astomulyo Sri Widayat itu. Gak lama begini," ujarnya.
Benny berharap sebelum Pilkada selesai Kakam Astomulyo Sri Widayat telah ditangkap dan dijatuhkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap sebelum Pilkada Lamteng selesai Kakam Astomulyo Sri Widayat sudah ketangkap. Dimana hal ini bukan persoalan yang sulit bagi Polisi. Oleh karena itu, saya berharap sebelum Pilkada selesai Kakam Astomulyo Sri Widayat sudah menerima hukuman pidana pelanggaran Pilkada," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon