MOMENTUM, Bandarlampung--Pengamat yang juga Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada sangat tidak tepat.
"Menurut saya keputusan KPU ini tidak tepat, karena sesuai pasal 71 ayat 5 pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3 jadi tidak bisa dibatalkan," kata Budiyono, Rabu (20-11-2024).
Apalagi, lanjut dia, keputusan KPU ini diambil saat komisioner menjalani satu hari sebelum masa jabatan berakhir.
"Jadi mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis," ujarnyan.
Ia menyebut, beberapa cara untuk menganulir keputusan KPU metro diantaranya, pertama, secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU provinsi atau pusat apabila KPU Metro telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, keputusan KPU bisa dibawa ke Bawaslu karena ini keputusan administratif maka bisa menjadi objek sengketa di Bawaslu, ini bukan putusan pengadilan yang dipersoalkan tapi keputusan administrasi.
Ketiga, keputusan KPU Metro bisa dibawa ke PTUN dan bisa berakibat dapat terjadi pilkada Metro di tunda sampai putusan pengadilan keluar.
"Keputusan KPU Metro ini sangat membuat kekacauan dan menghambat jadwal pilkada ini bisa dibawa ke ranah pidana," pungkasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya