MOMEMTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan sebagai langkah antisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Pemetaan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan.
Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan bahwa pemetaan tersebut bertujuan menyiapkan strategi mitigasi agar Pilkada berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Hamid, Rabu (20-11-2024).
Pemetaan TPS rawan dilakukan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada 10–15 November 2024, menggunakan delapan variabel dan 28 indikator.
Indikator tersebut mencakup pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), ancaman politik uang, potensi gangguan keamanan, hingga kendala logistik.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Beberapa temuan utama dari pemetaan mencakup; TPS dengan Pemilih Disabilitas sebanyak 3.590 TPS, terbanyak di Way Kanan, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
Kemudian, TPS dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdapat 2.145 TPS, di Bandarlampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan sebagai wilayah tertinggi.
TPS dengan Kendala Jaringan Internet sebanyak 704 TPS, terutama di Tanggamus, Waykanan dan Lampung Selatan.
Selanjutnya, TPS Sulit dijangkau sebanyak 172 TPS berada di wilayah geografis sulit, seperti Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.
Bawaslu juga mengidentifikasi TPS yang rawan konflik, berdekatan dengan rumah pasangan calon, atau memiliki riwayat politik uang dan intimidasi.
Strategi Pencegahan untuk meminimalkan risiko, Bawaslu Lampung telah menyusun sejumlah langkah strategis, diantaranya;
1. Melakukan patroli pengawasan di TPS rawan.
2. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
3. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan bebas intimidasi.
4. Memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi SIWASLIH untuk pelaporan.
5. Mengawasi distribusi logistik secara ketat.
6. Menyediakan posko pengaduan offline dan online bagi masyarakat.
Bawaslu mengimbau KPU Lampung untuk mengambil langkah preventif, seperti memastikan distribusi logistik tepat waktu dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
"KPU juga diharapkan menjalin koordinasi dengan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat guna mencegah gangguan yang berpotensi terjadi," jelas Hamid.
Dengan identifikasi TPS rawan ini, Bawaslu berharap pula Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis. (**)
Editor: Agus Setyawan