MOMENTUM, Jakarta – Pembelaan Hotman Paris Hutapea terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru memunculkan polemik baru.
Bukan hanya soal dugaan kriminalisasi yang disampaikannya, tetapi juga karena ia menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Pernyataan Hotman itu langsung mendapat respons dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Keduanya menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme tanpa dikaitkan dengan Presiden.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menegaskan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan seorang pejabat harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga bahwa pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan langkah Hotman yang membawa nama Presiden dalam pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah.
"Sangat disayangkan kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik membawa-bawa nama Presiden. Yang saya pahami, Pak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu meminta Hotman menjaga profesionalisme sebagai advokat dan tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah Presiden memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum.
"Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," tegasnya.
Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap profesional serta transparan dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Sebelumnya, Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku bersedia membela Febrie tanpa mempertimbangkan honorarium.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman juga mengungkap kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya telah berlangsung selama 25 tahun sebagai klien.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie Adriansyah.
"Kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan yang dibanggakan Presiden Prabowo?" ujar Hotman.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang berjasa karena berhasil menyelamatkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah melalui berbagai penanganan perkara korupsi.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri. Perkara tersebut semula ditangani Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga kini proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu masih terus berjalan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
