MOMENTUM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengkritik sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
PWI menilai pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut dia, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, respons yang diberikan tetap harus mengedepankan etika komunikasi dan menghormati profesi jurnalis.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.
PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum yang dilakukan seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut, menurut Akhmad, tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujarnya.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.(*)
Editor: Muhammad Furqon
