MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengungkapkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 hanya mencapai 52 persen.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Arie Oktara menyampaikan, data sementara tingkat partisipasi pilkada 2024, untuk pemilihan gubernur 52,10 persen, sedangkan partisipasi pemilihan walikota hanya 52,03 persen.
"PPK telah menyelesaikan rekapitulasi suara di dua puluh kecamatan. Data ini masih sementara, sampai dengan nanti final rekapitulasi suara tingkat Kota Bandarlampung, saya rasa nanti kalaupun ada pergeseran data tidak akan banyak," kata Arie, Senin 2 Desember 2024.
Arie menyebut, KPU belum dapat menyimpulkan penyebab partisipasi pemilih di Bandarlampung hanya berkisar 52 persen.
"Sementara belum dapat disimpulkan karena data baru masuk. Menurunnya partisipasi pemilih ini, bukan Bandarlampung saja. Fenomena ini tingkat nasional di bawah 70 persen. Jakarta hanya 58 persen. Sumatera Utara 55 persen," sebutnya.
Ia berujar, tingkat partisipasi yang hanya mencapai 52 persen ini menjadi evaluasi menyambut pemilihan selanjutnya.
"Yang pasti ini menjadi evaluasi kedepan khusunya di Kota Bandarlampung, karena banyak sekali data pemilih muda," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses rekapitulasi suara tingkat Kota Bandarlampung akan dilaksanakan besok, Selasa, (3-12-2024).
"Pelaksanan di ballroom Emersia Kota Bandarlampung, dimulai pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Bandarlampung telah menargetkan partisipasi pemilih itu mencapai 70 hingga 75 persen sebelum Pilkada dilaksanakan.
"Kami memiliki target partisipasi pemilih di Kota Bandarlampung 70-75 persen," ujar Ketua KPU Bandarlampung periode sebelumnya, Dedy Triyadi pada giat penetapan DPS di Hotel Golden Tulip, Senin, (26-8).
Sementara, Bawaslu Bandarlampung menyampaikan tidak memiliki kewenangan lebih untuk menyampaikan penyebab rendahnya partisipasi pemilih.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terkait C pemberitahuan pemilih hanya tersampaikan kisaran 83 persen kepada masyarakat Bandarlampung.
"Batas pendistribusian C pemberitahuan kepada pemilih oleh KPPS tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB. Walaupun memang berdasarkan PKPU 17/2024, pemilih dapat meminta C pemberitahuan kepada KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung, Muhammad Muhyi.
Muhyi mengatakan, pendistribusian C pemberitahuan yang berhasil sampai ke pemilih mencapai 657.434 dengan persentase 83,62 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 786.231.
"C pemberitahuan itu sampai pada pemilih hingga pukul 23.59 WIB di tanggal 26 November 2024," jelasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon