KPU Tetapkan Egy dan Syaiful, Bupati dan Wakil Bupati Lamsel 2025-2030

img
Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar. Foto. Ist.

MOMENTUM,Kalianda--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Lamsel periode 2025-2030.

Ketua KPU Lampung Selatan Rival Ariyan, menjelaskan, penetapan tersebut hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dalam pilkada 2024, di Negeri Baru Resort, Kecamatan Kalianda, Selasa 3 Desember 2024 pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar, kami sahkan dan dinyatakan sah sesuai aturan," ungkapnya.

Rival menjelaskan, dari hasil penghitungan rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan rapat pleno terbuka, bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 02 Egi-Syaiful ditetapkan  sebagai pemenang pilkada 2024 dengan perolehan 329.124 suara atau 65,32 persen.

"Dalam rapat pleno, penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Nanang Ermanto dan Antoni Imam dengan perolehan suara sah sebanyak 157.280 suara. (31,22 persen) sedangkan untuk pasangan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama dan M Saiful Anwar dengan perolehan suara sah sebanyak 329.124 suara (65,32 persen). Sementara suara tidak sah sebanyak 17.467 suara (3,46 persen)

Rival menambahkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih pada Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan nomor 619/PL.02.6-BA/1801/2024 pada tanggal 03 Desember 2024.

Informasi dari website KPU Lampung Selatan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 400.575 orang dan pemilih perempuan 390.141 orang. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos