Dana Participating Interest Diberikan Melalui Skema B2B

img

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dana Participating Interest (PI) 10 persen diberikan melalui skema business to business (B2B) satu perusahaan dengan perusahaan lain. 

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan Mikro dan Aneka Usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bambang Ardianto dalam Rakornas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Bali, Kamis 5 Desember 2024.

Menurut Bambang, skema B2B hak participating interest juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Hak participating interest (PI) 10 persen pada WK blok migas bagi daerah penghasil migas, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah melalui skema B2B dari bagian kontraktor KKKS melalui BUMD,” jelas Bambang.

Penegasan tentang skema B2B juga diatur secara spesifik dalam Pasal 12 dan 13 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Dengan demikian, dana PI 10 persen berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) Migas, sehingga tak ada unsur uang negara pada dana PI.

“Dana PI bukan hasil penyertaan modal dari uang negara, tapi berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah”.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menjadi keynote speech dalam Rakornas ADPMET itu, kembali menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo tentang pentingnya ketahanan energi sebagai salah satu dari empat fokus utama program pemerintahannya.

Menurut Bahlil, program ketahanan energi harus disukseskan bersama untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos