MOMENTUM, Pringsewu -- Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Pringsewu Fauzi menginstruksikan anggotanya untuk mendukung dan menyosialisasikan Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal pembernatasan narkoba.
Yakni berupa kewajiban bagi tempat hiburan, seperti kafe, restoran dan tempat makan, untuk menempelkan stiker berbunyi anti narkoba, sebagai bentuk imbauan dan peringatan.
“Sebagai anggota organisasi Gerakan Anti Narkoba mari kita sosialisasi instruksi Kapolri tentang penempelan stiker anti narkotika di cafe, restoran, karena dampak narkoba merusak generasi penerus bangsa,"tegas Ketua Granat Pringsewu, Sabtu 7 Desember 2024.
Fauzi yang juga Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung juga meminta, jika melihat ada transaksi narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kepedulian ini salah satu tindakan menyelamatkan generasi bangsa.
Menurutnya, dan berdasarkan informasi jika tidak mengindahkan Instruksi Kapolri tersebut, maka akan dicabut izin usahanya. "Bahkan jika terbukti mendukung atau terlibat dalam peredaran narkoba maka akan diproses secara pidana,"imbuh Fauzi. (**)
Editor: Muhammad Furqon