MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2025 naik menjadi Rp2.893.070. Jumlah itu naik sebesar Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP 2024 Rp2.716.497.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Samsudin tertanggal 10 Desember 2024.
Dalam SK itu Pj Gubernur menetapkan UMP Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 perbulan.
Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, pngusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Berikutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam keputusan itu.
Meski demikian, ketentuan UMP itu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya