UMP Lampung Terkecil Kedua di Sumatera

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.893.070.

Nilai itu naik sebesar Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang bertengger pada angka Rp2.716.497.

Miris, nilai UMP Lampung terkecil nomor dua di Pulau Sumatera, setelah Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.670.000.

Kemudian Sumatera Utara (Sumut) yang tercatat hanya sebesar Rp 2.992.559. Tetapi nilai itu belum resmi karena belum disahkan gubernur setempat. Urutan terendah keempat adalah Sumatera Barat dengan nilai Rp 2.994.193.

Sedangkan UMP tertinggi ditempati Provinsi Bangka Belitung dengan nilai Rp 3.876.600 (selengkapnya lihat grafis).

UMP Lampung ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Samsudin tertanggal 10 Desember 2024.

Dalam SK itu Pj Gubernur menetapkan UMP Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 perbulan.

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Berikutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam keputusan itu.

Meski demikian, ketentuan UMP itu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, akan mengawasi penerapan UMP di tiap perusahaan.

"Kita dari Dinas Tenaga Kerja akan memantau penerapan UMP ini di perusahaan-perusahaan," kata Yanti, rabu (11-12-2024).

Menurut dia, UMP 2025 naik sekitar 6,5 persen atau Rp176.573 dari tahun sebelumnya.

Sehingga, UMP Lampung untuk tahun 2025 naik menjadi Rp2.893.070 perbulannya. Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan UMK maksimal 18 Desember 2024.

"Jadi berdasarkan UMP ini, kabupaten/kota rapat dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan UMK. Maksimal diumumkan tanggal 18 Desember," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos