Waspada Korupsi, PTPN IV Regional 7 Gelar Webinar Anti Penyuapan Bersama KPK

img
PTPN IV Regional 7 menyelenggarakan Webinar SMAP Tahun 2024, Jumat 13 Desember 2024. Foto. Nurjanah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna meningkatkan awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai ISO 37001:2016 dan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, PTPN IV Regional 7 menyelenggarakan Webinar SMAP Tahun 2024, Jumat 13 Desember 2024.

Hadir sebagai  narasumber  selaku Fungsional Sosialisasi dan kampanye anti korupsi KPK RI, Dian Maulidha.

Acara yang digelar secara hybrid ini dibuka langsung Direktur Pemasaran dan Komersial PTPN IV Ryanto Wisnuardhy, hadir Head Region PTPN IV Regional 7 Denny Ramadhan, SEVP Business Support PTPN IV Regional 7 Bambang Eko Prasetyo bersama SEVP Operation Oshutri Anwar, seluruh Kepala Bagian.

Region Head Regional 7 Denny Ramadhan mengatakan praktik penyuapan, yang menjadi bagian dari korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan menghambat pembangunan bangsa.

“Oleh karena itu, Saya berharap, melalui acara ini Kita harus membangun budaya kerja yang menolak segala bentuk suap dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya

Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Pemasaran dan Komersial PTPN IV Ryanto Wisnuardhy mengatakan digelarnya webinar ini bukan  sebagai peringatan tahunan semata. Melainkan komitmen kami untuk mewujudkan perusahaan yang bersih, berkelanjutan, serta mendukung cita-cita kami, yakni tidak hanya perusahaan perkebunan terluas di dunia, namun sebagai world class agriculture company on the planet.

"Kita laksanakan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 ini secara komprehensif. Ini adalah bagian dari komitmen penerapan tata kelola perusahaan secara berkelanjutan dan konsistensi PTPN IV PalmCo untuk turut mendukung program food and energy security nasional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ryanto meminta kepada seluruh karyawan tidak melakukan kecurangan dengan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Ia juga meminta kepada seluruh stakeholder untuk melaporkan bila menemukan karyawan PTPN IV yang meminta sesuatu dalam bentuk apapun.

"PTPN IV PalmCo menerapkan pola reward dan punishment melalui penegakan sanksi terhadap seluruh pelanggaran tata kelola yang selaras dengan aturan yang berlaku," tegas Ryanto.

Direktorat Fungsional Sosialisasi dan kampanye anti korupsi KPK RI, Dian Maulidha, dalam paparannya menyampaikan pencegahan korupsi ini tugas semua pihak tidak hanya tugas KPK. Dian menyebut gratifikasi sebagai pemberian atau hadiah yang diberikan dari satu orang atau lembaga kepada pihak lain tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Secara umum, pemberian hadiah itu tidak ada larangan, tetapi jika antara pemberi dan penerima memiliki keterkaitan kepentingan, maka hal tersebut masuk dalam kriteria gratifikasi yang melanggar hukum.

Ia menjelaskan dengan rinci bagaimana mekanisme pelaporannya jika Karyawan, mitra kerja, atau pihak lain menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan sejenisnya.

“Sistem ini bisa digunakan oleh siapa saja, baik yang terkait maupun di luar, baik terbuka maupun tertutup. Namun, semua informasi hendaknya lengkap dan jelas sehingga terhindar dari fitnah,” kata dia. S

osialisasi tersebut sangat interaktif, dimana para peserta sosialisasi dapat mengajukan banyak pertanyaan dan bersama-sama mencari tindakan pencegahan korupsi yang efektif. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos