MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandarlampung, Sabtu (28-12-2024).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, TPA Bakung tidak memenuhi standar lingkungan hidup dan melanggar peraturan.
Aturan yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku," kata Hanif.
Menurut dia, sampah di TPA Bakung tidak dikelola dengan baik. Sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Situasi ini bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah, tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan," tegasnya.
Karena itu, dia menjelaskan, TPA Bakung akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Bahkan, dia menyebut adanya kemungkinan TPA Bakung bakal ditutup, jika masalahnya terus berlanjut.
"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini," sebutnya.
Selain itu, dia menyatakan, telah mendapatkan cukup bukti untuk membawa masalah TPA Bakung ke ranah hukum.
"Artinya harus ada yang tersangka. Ini serius karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia," tegasnya lagi. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya