MOMENTUM, Bandarlampung -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara meminta perusahaan industri tapioka di Lampung mematuhi Surat Edaran Gubernur soal harga singkong Rp1.400 per kilogram.
Selain itu, Naldi juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengawasi penerapan SE Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
“Kami minta perusahaan industri tapioka di daerah ini, untuk mematuhi surat edaran Gubernur Lampung. Juga pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap harga singkong yang saat ini anjlok. Karena hal itu, membuat para petani mengeluh,” kata Naldi.
Dalam Surat Edaran Gubernur Lampung, disepakati singkong Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. "Kami berharap perusahaan mematuhi keputusan yang disepakati ini, surat ini juga bertujuan memperkuat posisi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," katanya.
“Jadi, kenapa pihak perusahaan masih menetapkan harga dibawah yang ditetapkan oleh pemerintah. Tolong sesuaikan harga, dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan hanya menetapkan harga sendiri-sendiri, sekehendak hati," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, "semua perusahaan singkong dan ubi kayu harus patuh pada kebijakan yg telah dibuat. Jika tidak, saya meminta kepada Pemprov untuk menonaktifkan sementara perusahaan-perusahaan yang tidak patuh," tegasnya.
Politisi Nasdem tersebut juga menegaskan, pemerintah Provinsi Lampung harus berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kesepakatan, seperti mencabut insentif atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Naldi menyatakan sepakat dan mendukung apa yang menjadi tuntutan petani. Dia berkomitmen dalam memajukan kesejahteraan petani. Sehingga beragam support dan dukungan diberikan, sehingga Petani dapat sejahtera. (**)
Editor: Muhammad Furqon