Polemik Alih Fungsi Ruko, Pemkot Metro Dinilai Lamban

img
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro Herman Susilo,

MOMENTUM, Metro--Pejabat Pemerintah Kota Metro, seolah tidak faham peraturan terkait pelanggaran alih fungsi kompleks ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Padahal, proses alih fungsi ruko tersebut jelas-jelas belum mengantongi dokumen perizinan.

Polemik alih fungsi ruko tersebut, memicu penilaian negatif dari publik, terhadap kinerja Pemkot Metro. Publik menilai, pemkot lamban dan terkesan saling lempar tanggung jawab dalam menangani polemik alih fungsi ruko tersebut. 

Selain belum mengantongi dokumen perizinan, proses alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut, juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 

Berdasarkan pasal 34 undang-undang tersebut, setiap pembangunan atau renovasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan: dokumen identitas, bukti kepemilikan, rencana teknis, dan spesifikasi bangunan. Semua proses tersebut harus melalui pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).  

Baca juga: DPRD Rekomendasikan Penghentian

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro Herman Susilo, membenarkan  alih fungsi ruko tersebut belum pernah mengajukan PBG melalui SIMBG, apalagi mengantongi dokumen perizinan.Padahal, pengajuan izin PBG wajib dilakukan melalui SIMBG. 

"Jika izin tidak diajukan, maka pembangunan atau renovasi itu melanggar hukum," kata Herman, Selasa (15-1-2025).

Dia juga menegaskan, pihak pengelola atau pengembang ruko harus lebih dulu mengajukan izin, sebelum proses alih fungsi dilaksanakan. 

"Alih fungsi Ruko menjadi hotel itu pihak pengusaha harus mengajukan izin terlebih dahulu. Kami hanya memberikan pertimbangan teknis terkait kelayakan bangunan Sedangkan izin sepenuhnya bukan wewenang kami," terangnya.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos