MOMENTUM, Metro--Pejabat Pemkot Metro terkesan semakin aneh menyikapi polemik alih fungsi ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirman.
Contoh keanehan itu, salah satunya diperlihat Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro. Dikonfermasi terkait polemik alih fungsi rukor tersebut, dia malah melemparkan masalah tersebut ke asisten dan sekda.
Padahal, selaku kabag hukum, dia memiliki kewenangan terkait pelanggaran aturan proses alih fungsi ruko tersebut.
"Ke pak assisten saja. Enggak berani, maaf, maaf maaf, enggak berani ngomong. Nanti takut blunder lagi. Pokoknya ke pak assisten atau ke pak sekda saja langsung," kata Fachruddin, saat dikonfirmasi terkati proses surat pemberhentian alih fungsi ruko itu, Senin (20-1-2025).
Fahchruddin juga menyebut, belum ada nomor surat tentang pemberhentian alih fungsi ruko tersebut, karena belum ditandatangani. "Belum ada nomor surat kalau belum ditandatangani," kilahnya.
Begitu pula dengan Kepala Satuan Polisi pamong Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Metro Jose Sarmento. "Suratnya belum ditanda tangani walikota. Jadi kami masih nunggu," kata Jose.
Baca juga: DPRD Belum Tentukan Sikap
Sebelumnya, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro Yerri Ehwan mengaku belum mengetahui sejauh mana proses surat penghentian alih fungsi ruko tersebut, yang dibuat bagian hukum pemkot setempat.
"Terkait surat, terus terang saya tidak mengikuti sampai pada posisi yang mana. Coba nanti konfirmasi ke kabag hukum, karena kemarin masih minta tandatangan pimpinan," kata Yerri. (**)
Editor: Munizar