MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Empat Kabupaten di Lampung

img
Komisioner Bawaslu Lampung, Suheri.

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses sidang pemeriksaan sengketa lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada untuk lima kabupaten di Lampung yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan selesai pada, Rabu (22-1-2025). 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri menyampaikan, pemeriksaan untuk empat kabupaten, yaitu Pesawaran, Mesuji, Pringsewu dan Tulangbawang, telah rampung. Sedangkan, untuk Kabupaten Pesisir Barat akan dilakukan pemeriksaan terakhir pada esok hari. 

"Hari ini sudah merampungkan empat pemeriksaan kabupaten seperti Pesawaran, Mesuji, Pringsewu dan hari ini Tulangbawang. Besok terakhir baru Pesisir Barat," kata Suheri, Selasa (21-1).

Dia mengatakan, Bawaslu Lampung melakukan pendampingan kepada Bawaslu kabupaten agar keterangan yang disampaikan tetap berpedoman pada dalil yang diajukan pemohon. 

"Prinsipnya, kita melakukan pendampingan agar Bawaslu kabupaten memberikan keterangan sesuai dengan dalil. Tidak boleh menjawab di luar dari dalil yang diajukan pemohon. Semua keterangan sudah disusun berdasarkan fakta, data dan hasil pengawasan Bawaslu di lima kabupaten yang ada sengketa di MK," kata dia.

Terkait kelanjutan proses sidang, Suheri menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan MK. 

"Apakah nanti ada pendalaman pemeriksaan atau tidak, itu sudah ranah MK. Kita tinggal menunggu putusan pada 13 Februari, apakah akan berlanjut atau tidak. Kalau berlanjut, prosesnya bisa sampai pertengahan Maret," jelasnya.

Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengatakan bahwa mekanisme lanjutan sidang sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim MK. 

"Secara mekanisme, apakah ini dilanjutkan sampai pemeriksaan bukti dan saksi, itu wewenang hakim MK. Jadwal sidang berikutnya belum ada, kita masih menunggu dari MK," ungkapnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos