MOMENTUM, Pringsewu--Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor harus dilumpuhkan pihak kepolisian ketika berusaha melawan saat hendak ditangkap. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku berinisial HI (28) warga Kabupaten Pesawaran ini telah lama menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku kami amankan diwilayah Kota Bandar Lampung pada Senin siang (20-1-2025) sekira pukul 09.30 Wib. Bahkan saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,"terang AKP Priyono pada rabu (22-1).
HI diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor. Salah satu korbannya yakni Haerudin (37) warga Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu. Pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membobol rumah korban dan mencuri satu unit motor Beat BE 4828 UK serta satu unit ponsel Oppo A5S. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dapur dan ponsel yang tergeletak di ruang tengah,” jelasnya.
Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024, HI mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian kendaraan bermotor. Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Pardasuka Timur, Pringsewu, sementara dua lainnya berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
“HI sebelumnya pernah ditangkap Polsek Gadingrejo karena terlibat pencurian sepeda motor di 7 TKP bersama sejumlah rekan-rekanya,” bebernya.
AKP. Priyono menuturkan, residivis kambuhan ini berdalih kembali melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan, sehingga nekat mencuri kembali.
Sedang penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah yang dilakukan oleh pelaku melalui sistem COD (Cash on Delivery) di salah satu platform media sosial. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku.
“Saat pertemuan berlangsung, pelaku langsung ditangkap, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Namun, ponsel korban belum dapat ditemukan karena sudah dijual COD seharga Rp550 ribu,"imbuhnya.
Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan