Polisi Sita 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen dan Tangkap Dua Tersangka di Bakauheni

img
Sebanyak 444 ekor burung yang diangkut dalam 23 kerangjang disita Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bakauheni -- Polres Lampung Selatan menyita satwa yang dilindungi berupa 444 ekor burung tanpa dukumen resmi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Jumat 21 Januari 2025. Polisi juga menangkap dua tersangka dalam kasus ini.

“Pelaku yang diamankan, AM(48) dan DK (44), bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi 444 ekor burung, serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Disebutkan, jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.

Salah satu burung yang disita polisi di Pelabuhan Bakauheni. Foto. Ist.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan pihak Karantina Lampung Selatan untuk  mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. 

Praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 23 (dua puluh tiga) keranjang yang berisikan 444 ekor burung yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, 1 (satu) unit R4 Mitsubishi Fuso Box warna kuning nopol. B 9132 PXV yang digunakan sebagai alat angkut dan 1. (satu) Unit hp android merk Vivo warna biru.

“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas  UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” kata  Yusriandi.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos