MOMENTUM, Tanggamus -- Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan DPRD Tanggamus terkait pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Audiensi diterima Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dan anggota DPRD Edi Yalismi di ruang rapat ketua dewan setempat, Kamis 30 Januari 2025.
Hadir dari BPSDM Kabid Kepegawaian Prayitno, perwakilan dari Keuangan daerah, bagian organisasi. Ketua Forum Honorer Tanggamus Sarjiyo, wakil ketua sekretaris dan bendahara, perwakilan dari dinas terkait, rumah sakit, guru, puskesmas, dan perwakilan kecamatan.
Pada kesempatan itu, Sarjiyo mengatakan, dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.
Kemudian, ada informasi yang masuk ke kami Forum Honorer Tanggamus, banyak anggotanya yang mendapatkan intervensi dari lingkungan tempat bekerja, yang terkesan menghalangi perjuangan mereka.
"Harapan kami, semua honorer Tanggamus bahwa hasil dari audiensi dibuatkan pernyataan tertulis atas jaminan terhadap Honorer R2 R3 terkait berapa lama kami diberi waktu menunggu atas kepastian nasib kami menjadi PPPK penuh waktu," terangnya.
"Sebelum adanya aturan terkait pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, mohon diperjuangkan agar mendapat perhatian dalam bentuk kenaikan gaji maksimal upah minimun kabupaten (UMK)," harapnya.
Selain itu juga yang perlu menjadi perhatian untuk data siluman segera dibenahi dan diselidiki karna kami tidak mau mereka yang baru bekerja sudah diangkat sedangkan kami yang sudah mengabdi bertahun tahun tidak disejahterakan, ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, mengatakan, DPRD Tanggamus telah bertemu dengan BKN dan Menpan RB dan hasilnya disambut baik oleh mereka.
Pesan mereka, jangan ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Honorer akan dijadikan paruh waktu dan penuh waktu yang statusnya akan berubah menjadi pegawai ASN.
Selain itu dalam hal penyelesaian ini ada pesan presiden tidak boleh ada pemberhentian pekerja, mereka nanti akan masuk dalam paruh waktu yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu serta tidak boleh mengurangi pendapatan belanja pegawai dan tidak boleh 30 persen dari APBD.
Selanjutnya, mengenai paruh waktu dan penuh waktu Tanggamus sudah bagus dan itu semua harus disesuaikan dengan analisa jabatan (ANJAB) sesuai yang dibutuhkan.
Pegawai paruh waktu juga tidak akan berhenti bekerja tetapi akan menjadi pppk penuh waktu tanpa penilaian tanpa tes lagi sehingga otomatis langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu kedepannya, Ungkapnya.
Berdasarkan formasi yang diusulkan dari 220 masih ada sisa 3141 pegawai yang masuk dalam R2 dan R3 semuanya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan secara bertahap. "Kami dari DPRD Tanggamus selalu berupaya untuk mensejahterakan masyarakat Tanggamus," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon