MOMENTUM, Pringsewu--Bukannya jera, Hmd (42), warga Padangcermin, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, kembali berurusan dengan hukum. Meski sudah dua kali masuk penjara, Hmd tetap mengulangi perbuatannya dan kembali ditangkap polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Hmd diringkus di kediamannya pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah Waisun (50), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, pada Selasa 21 Januari 2025.
“Humaidi diduga terlibat pencurian satu unit handphone Oppo A5S, satu unit speaker aktif, dan satu buah kipas angin dengan nilai kerugian mencapai Rp2,2 juta.” ujar Rohmadi, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, korban baru menyadari kehilangan barang berharganya saat bangun untuk sholat subuh sekitar pukul 05.00 Wib. Handphone yang sebelumnya diisi daya di ruang tengah sudah raib, begitu pula dengan kipas angin dan speaker aktifnya.
Adanya laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah sepekan mencari petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa handphone, kipas angin, dan speaker aktif milik korban juga berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, Hmd mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia berencana menjual barang-barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Meskipun mengaku khilaf, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Rohmadi. (**)
Editor: Muhammad Furqon