Harianmomentum.com--Tahun 2020, tidak akan ada
lagi mobil angkutan penumpang umum alias angkot beroperasi di Kota Metro. Itu
karena adanya kebijakan larangan perpanjangan izin trayek untuk angkot yang
saat ini sudah mencapai batas usia 20 tahun.
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Metro Candra Laksana mengatakan, saat ini jumlah angkot di kota setempat
mencapai 180 unit yang beroperasi di seluruh trayek. Saat ini seluruh angkot
tersebut sudah mencapai batas waktu usia 20 tahun.
“Sesuai aturan, angkot yang sudah berusia 20 tahun tidak
diperbolehkan memperpanjang izin trayek, karena dinilai sudah tidak layak
beroperasi. Nah, angkot-angkot yang saat ini masih beroperasi sudah
berusia 20 tahun dan akan habis izin treyeknya pada tahun 2020,” kata Candra.
Dia melanjukan, kemungkinan model angkutan umum yang akan
dioperasikan untuk menggantikan angkot di Kota Metro, berupa Bus Rapid Transit
(BRT) .
“Soal penggantinya kemungkinan model BRT, tapi itu masih akan
dikaji lebih matang, dari berbagai aspek. Terutama terkait sarana pendukung,
seperti halte dan sebagainya,” terangnya.
Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan berencana akan
memberikan bantuan tiga unit bus besar kepada Pemkot Metro.
“Bantuan bus itu, sepertinya sulit dioperasikan untuk
angkutan umum, karena terlalu besar. Karena itu, kita berharap bantuan yang
diberikan berupa bus ukuran sedang atau tiga perempat,” jelasnya. (pie)
Editor: Harian Momentum