Anggaran Pilgub Sisa Rp72 Miliar, KPU Lampung akan Kembalikan ke Pemprov

img
KPU Lampung saat menyampaikan informasi terkini pemilihan serentak 2024. Foto: ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) 2024 tersisa Rp72 miliar dan akan dikembalikan pada pemerintah provinsi. Hal ini disampaikan Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami di kantornya, Rabu (19-3-2025).

Erwan menyampaikan, sisa anggaran pelaksanaan Pilgub itu akan dikembalikan kepada pemerintah provinsi (pemprov) pada 26 Maret 2025. "Berdasarkan pendataan sementara dan hasil dari efisiensi, anggaran pilgub tersisa 72 miliar rupiah," kata Erwan. 

Erwan juga menyebutkan tugas KPU Lampung sesudah pelaksanaan pemilihan serentak 2024.

"Tugas KPU Provinsi itu wajib melaksanakan supervisi, monitoring dan koordinasi. Terutama untuk KPU Pesawaran yang saat ini sedang melaksanakan PSU," tambahnya. 

Sementara itu, untuk KPU 14 kabupaten/kota yang telah merampungkan tahapan Pilkada akan melaksanakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. 

"Kemudian, KPU juga akan melakukan pendidikan pemilu berkelanjutan dan proses digitalisasi pemilih serta pemeliharaan barang milik negara," jelasnya. 

Selain itu, KPU juga akan melaksanakan proses verifikasi apabila terdapat Anggota DPRD yang mengalami PAW.

Diketahui, sebelumnya untuk melaksanakan Pilgub Lampung, KPU provinsi diberikan dana hibah (NPHD) dari APBD Lampung hampir Rp300 miliar yaitu, Rp295.956.908.000. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment