Retribusi Pengunjung Pasar Tematik Wisata Jelajah Ranau Tak Sesuai Peraturan

img
Kapala Bagian (Kabag) Hukum Lambar, Sarjak. Foto. Ist.

MOMENTUM, Liwa -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengakui bahwa ada penarikan retrebusi masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pungutan retribusi atau karcis masuk di destinasi wisata yang pembangunannya menelan anggaran Rp70 milliar itu, adalah retribusi yang ditarik berdasarkan kendaraan. Yakni, kendaraan bermotor roda dua (R2) dikenakan Rp5 ribu per unit dan kendaraan roda empat (R4) atau mobil dikenakan Rp20 ribu per unit.

"Kalau (penarikan retribusi) per motor (R2) dikenakan Rp5 ribu dan mobil Rp20 ribu saat masuk itu tidak sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapala Bagian (Kabag) Hukum Lambar, Sarjak saat dihubungi melalui telepon WA, Kamis 10 April 2025.

Sarjak mengatakan, penarikan karcis masuk untuk kendaraam baik R2 dan R4 tidak ada di peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).

Diketahui, pengenaan retribusi Rp5 ribu tiap kendaraan R2 dan R4 atau mobil Rp20 ribu saat masuk lokasi Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau itu dikenakan saat H+3, 1 April 2025.

Sementara dalam Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karcis masuk Lumbok Seminung Resort ditarik berdasarkan per orang atau per pengunjung. Besaran pungutan retribusi, yakni Rp3 ribu per orang dewasa dan Rp2 ribu per anak.

Perda itu kemudian menjadi rujukan  terbitnya perbub lantaran Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau berada di Kasawan Seminung Lumbok Resort.

Soal nomenklatur yang tertera di karcis, yakni Jelajah Danau Ranau, bukan Seminung Lumbok Resort, diakui merupakan kesalahan.

Terkait nilai retribusi masuk lokasi Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau yang dikenakan lebih tinggi dari yang tercantum di Perda yang diundangkan 16 Februari 2024 itu, menurut Sarjak merupakan kewenangan perbup.

"Mengubah besaran retribusi itu kewenangan perbup disesuaikan. Karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman misalnya," kata Sarjak.

Diketahui, Pembangunan Proyek Pasar Tematik Wisata di Lumbok Seminung Lampung Barat itu dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kamis, 25 Januari 2024, atau sekitar 22 hari sebelum Perda pajak dan Retribusi Daerah diundangkan.

Pada akhir Desember 2024, pemkab mengajukan addendum lantaran tak rampung sesuai kontrak kerja. Lantaran melihat dari waktu itulah proyek Pasar Tematik Wisata itu masih dalam masa perawatan atau retensi.

Masa pemeliharaan proyek konstruksi umumnya enam bulan untuk pekerjaan permanen, serta tiga bulan untuk pekerjaan semi permanen.

Jika benar begitu, bisa jadi saat ini proyek Pasar Tematik Wisata itu belum Serah Terima Akhir Pekerjaan (STAP) kepada PPK.

Meski demikian, pada libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni H+1 hingga H+6, Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau itu telah dibuka dan pengunjung dipungut retribusi.

Hal itu terlihat dari nomenklatur retribusi yang tertera di tiket, yakni Jelajah Wisata Danau Ranau. Para pengunjung juga terlihat mengunjungi pasar tematik wisata itu. Kemudian cottege disewakan Rp50 per dua jam. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos