Polisi Pringsewu Tangkap Dua Karyawan Koperasi yang Bawa Kabur Sepeda Motor

img
Dua karyawan koperasi di Pringsewu ditangkap polisi karena bawa kabur sepeda motor. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Dua karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu yang bawa kabur sepeda motor milik anak pimpinan tempatnya bekerja, ditangkap polisi.

Kedua tersangka berasal dari Sumatera Utara. Yaitu, berinisial JS (18) warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah dan RS (24) warga Dusun Batuduapuluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara. Sebelumnya, keduanya sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa.

“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” jelas Rohmadi, Selasa 15 April 2025.

Menurut Rohmadi, pada Rabu 9 April 2025,sekitar pukul 20.30 WIB, orang tua korban meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan. Namun kemudian pergi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.

“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Rohmadi

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus Itera Lampung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Hingga akhirnya, pada Senin (14/4/2025), petugas melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos