Retribusi Sandar Kapal Motor di Pasar Tematik Lambar Menuai Sorotan

img
Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatam Limbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Foto. Ist.

MOMENTUM, Lumbokseminung--Ternyata bukan hanya di darat. Jalur air pun dikenakan retribusi untuk masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatam Limbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar). 

Misalnya, kapal motor pengantar pengunjung,  dikenakan retribusi Rp20 ribu sekali sandar di dermaga tempat wisata yang pembangunannya menelan anggaran Rp70 miliar itu.

Nilai retribusi itu dikeluhkan masyarakat. Khususnya para pelaku usaha transpotasi jalur air di wilayah Danau Ranau.

Salah satunya keluhan dituliskan oleh akun Fecebook @Bang Edy Ranau yang mengomentari salah satu postingan akun @Lumbok Seminung mengenai rencana Pasar Limbok akan direlokasi ke Pasar Tematik. 

"Rencananya kegiatan Pasar Lumbok yang setiap hari Jumat akan dialihkan atau dipindahkan ke bagian bangunan Pasar Tematik. Mengenai apakah pembeli harus pakai karcis atau tidak, mari kita tunggu bagaimana kebijakannya dari pihak pasar tematik," postingan akun FB Lumbok Seminung pada 14 April 2025.

Postingan tersebut mendapat respon dan komentar dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya, mempertanyakan sola retribusi masuk ke area pasar tematik bila rencana tersebut telah terlaksana.

Akun FB @Bang Edy Ranau menuliskan komentar akan keluhan yang terjadi selama ini. Yakni, mengenai biaya sandar kapal motor di Pasar Tematik yang dikenakan Rp20 Ribu dalam satu kali sandar. Meski kapal motor hanya sekadar mengantarkan pengunjung melalui jalur air.

Pihaknya menyebut berbeda bila melakukan penyandaran di dermaga wisata Danau Ranau, tidak dikenakan biaya sandar.

Selain itu, dia juga mengeluhkan dermaga yang disebutnya susah untuk sandar kapal motor.

"Kami pengunjung memakai motor air banyak yang mengeluh dengan sandaran kapal motor air kita sudah ngantar kan tamu untuk berkunjul untuk kapalnya juga di kenakan sandar Rp20 ribu dengan dermaga yang susah disandarkan karena di seluruh wisata Danau Ranau kami tidak dikenakan biaya sandar kapal motor air," tulisnya.

Sebenarnya, terdapat peraturan daerah soal retribusi. Tertuang dalam Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda Lampung Barat tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu belum mengatur secara implisit untuk jenis dan besaran biaya sandar kendaraan atau kapal motor.

Perda itu hanya mengatur tentang Penyeberangan Orang atau Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air.

Hal itu tercantum dalam lampiran II Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jenis dan besaran retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air.

Berikut Jenis dan Besaran Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air Berdasar Perda Lampung Barat No 1 tahun 2024

1. Penyeberangan Orang

- Orang Dewasa Rp2 ribu per Mil sekali menyeberang

- Anak-Anak Rp1.000 per Mil sekali menyeberang

- Tambahan Bagasi (Lebih dari) 50Kg Rp50 per Kg per Mil sekali menyeberang

2. Penyeberangan Barang

- Sekali Menyeberang Rp50 per Kg per Mil

Diketahui, 1 mil sama dengan 1,609 kilometer (KM).

Selain retribusi masuk Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau via air, sebelumnya retribusi via darat juga menuai polemik.

Bahkan Anggota DPRD Lampung Barat asal PAN, Herpin, menyebut retribusi masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau itu bisa masuk kategori pungutan liar atau pungli. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos