MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada Rabu (23-4-2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tokoh adat Sungkai.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin. Ia menyampaikan bahwa Komisi I telah melalui serangkaian proses kajian dan klarifikasi sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna.
“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” kata Rahmat, yang juga sebagai anggota DPRD termuda di Lampung.
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menanyakan kepada seluruh anggota apakah mereka menyetujui pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Dengan kompak, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan.
“Setujuuuu,” seru legislator serentak.
Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan; Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, dan Hulu Sungkai.
Dengan disetujuinya usulan itu, DPRD Lampung akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Mikdar Ilyas, anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Utara sekaligus bagian dari Tim Sembilan Pemekaran Sungkai Bunga Mayang, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap wilayah-wilayah yang layak dan siap dimekarkan.
“Kalau di Papua bisa dimekarkan, mengapa tidak dengan daerah lain yang juga memenuhi syarat? Lampung Utara ini terlalu luas, PAD-nya kecil, dan beban belanja sangat tinggi. Kalau tidak dipecah, anggaran hanya habis untuk belanja rutin, bukan pembangunan,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan hasil perjuangan masyarakat selama lebih dari dua dekade dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Masyarakat Sungkai Bunga Mayang menaruh harapan besar. Mereka ingin pemekaran ini menjadi pintu masuk bagi perubahan positif di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pemekaran akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wilayah yang lebih kecil secara administratif dinilainya akan lebih efektif dalam pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran.
Salah satu syarat utama yang sempat menjadi hambatan, yakni ketersediaan lahan untuk pusat pemerintahan, kini telah terpenuhi. Sebidang tanah seluas 40,6 hektare telah dihibahkan oleh Faisbol Djausal, ayah dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
“Alhamdulillah, hibah tanah itu sudah diberikan. Ini menjadi sinyal kuat atas dukungan nyata terhadap terbentuknya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang,” kata dia.
Setelah paripurna tersebut, berkas persetujuan dewan akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung. (**)
Editor: Agus Setyawan